Ingin Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP-el Cukup Datang ke Kantor Disdukcapil
1 menit baca655 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan masyarakat dapat melakukan pergantian foto dan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik mereka.
Perubahan data kependudukan di KTP-el tersebut telah izinkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).









