Masa waktu libur Lebaran yang diberikan pada tahun ini oleh pemerintah dinilai telah cukup panjang sehingga tak menginginkan ada yang melakukan penambahan dengan sendirinya tanpa keterangan dan sepengetahuan pimpinan.
“Tidak ada libur tambahan, semua ASN harus efektif masuk kerja pada 9 Mei 2022 tanpa pengecualian,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Kabupaten PPU, Tohar.
Apabila para PNS tidak hadir di kantor sesuai waktu yang ditentukan, maka akan membuat susah pelayanan kepada masyarakat.
Para PNS yang tak patuh dipastikan akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Jika melanggar, harus terima konsekuensinya,” akunya.
Ditambahkannya, kedisiplinan harus diutamakan sebagai pegawai karena merupakan komitmen dan pilihan menyangkut konsekuensi menjadi PNS.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah