Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa program seragam sekolah gratis bagi pelajar di evaluasi berdasarkan Permendikbud nomor 32 tahun 2018.
Dalam aturan disebutkan bahwa bantuan kepada peserta didik diberikan ke siswa tidak mampu.
“Untuk mendiagnosa yang tidak mampu, nanti kami akan selektif pada saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Di situ nanti dilihat data warga tidak mampu, jadi di situ bisa dilihat mana yang dapat diberikan,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).
Seragam yang diberikan nantinya hanya yang satu paket, tidak lagi seperti yang sebelum-sebelumnya.
Tahun lalu seluruh siswa baru diberikan seragam nasional, batik, olahraga, pramuka dan perlengkapan sekolah yakni sepatu hingga tas.
“Jadi sekarang hanya diberikan seragam yang sifatnya nasional. Kalau SD berarti merah putih, biru putih. Satu pasang saja, sepatu dan tas pun tidak lagi,” akunya.
Mekanisme penganggaran untuk pemberian seragam sekolah gratis pun dipastikan berubah. Anggaran nantinya di masukkan dalam bantuan operasional sekolah.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah