Baru Delapan Perusahaan yang Berikan THR ke Karyawan
1 menit baca249 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak membayarkan atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/buruh mereka dengan tepat waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi ketika dihubungi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh atau karyawan paling telat dilakukan pada H-7 lebaran.










