Para tertergugat yakni Syahruddin M Noor selaku calon pengganti Ketua DPRD PPU, Raup Muin Wakil Ketua I DPRD PPU dan Andi Singkerru Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Sudah diregister, perdata nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pnj. Yang digugat tentang perbuatan melawan hukum yang intinya penggugat memohon untuk proses pengantian ketua DPRD dihentikan,” kata Fransiskus siang tadi.
Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta untuk melaksanakan surat DPD Partai Demokrat Kaltim terkait instruksi yang pada intinya memerintahkan kepada Fraksi Demokrat DPRD/Kota untuk tidak melakukan pergantian pimpinan fraksi dan alat perlengkapan dewan (AKD).
Dalam gugatan tersebut juga diminta untuk melakukan ganti rugi kurang lebih Rp6.030.000.000 miliar.
“Kemudian ada ganti rugi Rp1 miliar untuk biaya operasional, Rp30 juta keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara ini serta Rp5 miliar akibat tercemarnya martabat integritas penggugat,” jelasnya.
Diketahui, pada 14 April 2022 lalu DPRD PPU menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pergantian pucuk pimpinan DPRD PPU masa jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022 tentang surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD PPU dari Fraksi Demokrat.
Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim Nomor 05/119/DPD.PD/Kaltim/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 perihal surat pengantar.
Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten PPU Nomor 039/119/DPCPDPPU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 perihal pergantian antar waktu Ketua DPRD PPU serta Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Nomor : 012/VPJ/PPU/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal PAW Ketua DPRD PPU.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur