Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki ketika membacakan pengumuman dan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU dari Jhon Kenedi ke Syahruddin M Noor menjelaskan, usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD PPU berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022 tentang surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD PPU dari Fraksi Demokrat.
Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim Nomor 05/119/DPD.PD/Kaltim/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022 perihal surat pengantar.
Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten PPU Nomor 039/119/DPCPDPPU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 perihal pergantian antar waktu Ketua DPRD PPU serta Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Nomor : 012/VPJ/PPU/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal PAW Ketua DPRD PPU.
Sehubungan dengan poin 1,2,3 dan 4 maka DPRD PPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD PPU Pasal 41 Nomor 1 Tahun 2020. Dalam aturan menyebutkan pergantian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan lainnya yang ditetapkan dengan keputusan DPRD PPU.
“Berikut kami umumkan usul pergantian Ketua DPRD PPU masa jabatan 2019-2024 sesuai surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 31/SK/DPP.PD/III/2022. Semula Jhon Kenedi dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Ketua DPRD PPU menjadi Syahruddin M Noor dari Partai Demokrat sebagai calon pengganti Ketua DPRD PPU,” ujarnya dalam Paripurna terbuka tersebut, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, calon pengganti Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor mengatakan rapat paripurna berjalan sesuai yang dijadwalkan dalam Banmus dan berlangsung secara kuorum karena dihadiri sebanyak 20 dari 25 anggota DPRD PPU.
“Sesuai dengan mekanisme dalam tata tertib DPRD PPU setelah rapat paripurna akan disampaikan ke Gubernur Kaltim melalui bupati,” akunya.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur