BPN PPU Sudah Terapkan Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah
1 menit baca338 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).










