Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU Tohar ketika ditemui awak media menerangkan bahwa hutang yang tidak dapat diselesaikan di tahun sebelumnya secara bertahap akan dituntaskan. Salah satunya yakni gaji THL periode September dan Desember 2021.
“Untuk THL, tahap pertama ini menuntaskan dulu hutang 2021. Jadi gaji November dan Desember 2021 sebagian sudah mulai dibayarkan dan ada yang masih berproses,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Total anggaran yang di sediakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tanggungan tersebut kurang lebih Rp23 miliar mengingat besaran gaji yang dibayarkan mengacu terhadap aturan yang berlaku di tahun 2021 sebesar Rp3,4 juta per bulan.
“Nilainya ya lumayan besar, kurang lebih Rp23 miliar,” jelasnya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah