Berdasarkan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022, sebanyak 15 kelurahan/desa di Kecamatan Sepaku, ditambah Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam masuk dalam kawasan IKN dan nantinya akan di pimpin oleh kepala Otorita.
“Bisa jadi Dapil Sepaku hilang setelah ditetapkannya UU IKN Nomor 3 Tahun 2022,” kata Tono Rabu (23/2/2022).
Kalau nantinya seluruh Kecamatan Sepaku lepas, simulasi perolehan alokasi kursi dalam pemilihan legislatif dengan jumlah penduduk masih di bawah 200 ribu jiwa dan alokasi 25 kursi.
Untuk di Kecamatan Penajam yang tadinya hanya satu Dapil dengan jumlah 12 kursi. Setelah disimulasikan bisa menjadi dua Dapil dengan alokasi 15 kursi.
“Memang memungkinkan menjadi dua Dapil, kalau misalnya Sepaku lepas, bahkan itu (Kecamatan Penajam) harus mekar menjadi dua Dapil, kalau dipaksakan satu Dapil dengan 15 kursi itu menyalahi aturan, jadi harus menjadi dua Dapil,” ungkap Tono.
Untuk Dapil I Kecamatan Penajam meliputi Penajam, Gunung Seteleng, Buluminung, Sotek, Sepan, Riko, Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Bukit Subur. Dapil II Kecamatan Penajam diantaranya Tanjung Tengah, Saloloang, Petung, Lawe-lawe, Pejala, Kampung Baru, Sesumpu, Sungai Parit, Nipah-nipah, Nenang, Girimukti, Sidorejo, Giripurwa.
Untuk Kecamatan Waru dan Sepaku masih di berada pada Dapil III atau masih menjadi satu Dapil dengan alokasi 10 kursi.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur