Ketua Pansus I DPRD PPU Wakidi kepada awak media menerangkan bahwa sebanyak lima raperda yang diminta untuk dibahas pada 2021 dipastikan telah dirampungkan oleh pihaknya.
Hingga saat ini tinggal menunggu hasil harmonisasi rancangan aturan tersebut di Pemprov Kaltim.
“Tengah dikonsultasikan ke Biro Hukum provinsi, dari kami sudah selesai dibahas dan telah disampaikan kepala pimpinan DPRD PPU,” ungkapnya, Jumat (18/2/2021).
Setelah hasil harmonisasi tersebut diselesaikan oleh Pemprov Kaltim, maka raperda tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD PPU untuk penetapan raperda menjadi perda.
“Nanti kalau sudah di-acc (setujui) provinsi tinggal di paripurna kan,” akunya.
Lima Raperda yang dibahas oleh Pansus I DPRD PPU yakni Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Pansus II DPRD PPU juga tengah menggodok Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pansus dua yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Raperda Tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2015-2035, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah telah rampung.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah