Gaji terkecil yang diterima yakni Rp2 juta, sementara THL yang bekerja di atas 20 tahun dan ber pendidikan DIII/S1 diberikan gaji Rp3,6 juta per bulan.
Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman kepada Korankaltim con menjelaskan, dirinya sepakat dengan pemerintah untuk menyesuaikan gaji THL dengan masa kerja dan pendidikan.
“Ya kalau pemerintah memilih itu (penyesuaian gaji dengan melihat masa kerja dan pendidikan) kami sepakati saja,” kata Sariman Selasa (15/2/2022) hari ini.
Para THL dinilai harus turut memahami kondisi pemerintah daerah yang dilanda defisit keuanga, apalagi tahun 2021 lalu banyak tanggungan yang tidak mampu di selesaikan.
Paling tidak, jika dilakukan penyesuaian dengan melihat masa kerja dan pendidikan para THL sebagian dananya dapat dialihkan untuk membayar hutang.
“Sekarang logis tidak kalau kita menetapkan gaji Rp3,4 juta, tapi disisi lain banyak yang tidak terbayar. Ya tentu ini tidak menyenangkan bagi para THL tapi andai dipaksakan Rp3,4 juta tidak lancar juga bayarannya,” tegas Sariman.
Jika THL di seluruh SKPD diberlakukan sama rata tanpa melihat masa kerja dan pendidikan dianggap menimbulkan kecemburuan.
“Harus menjadi pertimbangan, kasihan dong yang sekolah masa yang lulus SMP sama yang S1 atau S2 sama bayaran, yang baru masuk sama yang 15 tahun sama bayarannya,” tuturnya.
Diketahui pada 2021 lalu, Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas'ud memutuskan untuk menaikkan gaji THL sebesar Rp3,4 juta per bulan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tanpa melihat masa kerja dan pendidikan seluruh THL. (*/kk)
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur