Peningkatan status tersebut karena PPU dinilai salah satu daerah di Kaltim yang rawan penyebaran narkotika, terlebih PPU telah ditetapkan sebagai lokasi IKN yang baru.
Jika masih menyandang status sebagai BNK, maka petugas dinilai tidak dapat bekerja dengan maksimal mengingat kewenangan yang diberikan terbatas. Berbeda jika berstatus menjadi BNNK.
“BNK ini kan kewenangannya masih sangat terbatas, padahal kami harus cepat dan tidak boleh terlambat terkait narkotika,” tegas Hamdam yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU ini.
Upaya untuk meningkatkan status menjadi BNNK telah berlangsung dalam berapa tahun terakhir yang mana saat ini masih terus memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. “Masih ada kendala administratif yang belum tuntas,” sebutnya.
Satu dari beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk peningkatan status menjadi BNNK yakni kesepakatan pemerintah dan DPRD untuk memberikan dana hibah untuk biaya operasional dan SDM. (*/kk)
Penulis: */Erwin
Editor: Aspian Nur