Kepada Korankaltim.com Jumat (14/1/2022) siang tadi, Hamdam menjelaskan sesuai dengan aturan apabila kepala daerah berhalangan maka kekosongan akan diisi oleh wakil kepala daerah.
Hal tersebut hingga kini belum dapat di lakukan mengingat Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) belum diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.
“Kami masih menunggu proses lanjutan, tapi kan tetap tidak bisa melaksanakan tugas sehingga diperlukan adanya pengalihan kewenangan secara hukum dengan penerbitan SK dari Gubernur,” kata Hamdam.
SK penunjukan sebagai Plt Bupati diharapkan segera di terbitkan oleh Pemprov Kaltim agar roda pemerintahan di PPU tetap berjalan dengan normal.
“Mudah-mudahan cepat karena banyak sekali dokumen harus diselesaikan,” akunya.
Bagian Pemerintahan dan Biro Hukum Pemkab PPU telah intens menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi Kaltim agar SK Plt Bupati segera terbit.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur