Kasat Lantas Polres PPU AKP Alimuddin kepada Korankaltim.com Jumat (31/12/2021) hari ini menjelaskan, tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan ada aktivitas seperti alun-alun kota, tempat wisata dan lainnya mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
Khusus di malam pergantian tahun ini, akan dilakukan rekayasa lalu lintas yang mulai dari kantor DPRD sampai ke kantor Bupati PPU untuk menghindari kerumunan di taman yang berada di kantor Bupati PPU.
“Jalan di depan taman itu di persempit dan tidak boleh ada kegiatan. Kalau kendaraan dari Petung ke Penajam tetap normal,” kata Alimuddin.
Penyempitan jalan ini dilakukan karena dikhawatirkan akan dijadikan areal parkir dan dapat menimbulkan kerumunan di saat malam Tahun Baru 2022 nanti di taman tersebut.
Tak hanya itu, jajaran Satlantas Polres PPU juga akan melaksanakan pengamanan guna mencegah terjadinya konvoi kendaraan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan laka lantas.
“Konvoi juga sasaran kami, kami akan mengingatkan pengendara itu karena akan menimbulkan kerawanan, jadi kalau ada akan dicegat,” tutup Alimuddin.
Penulis : Erwin
Editor: Aspian Nur