Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono menjelaskan, Perbup bantuan hukum bagi masyarakat masih dalam tahapan pembahasan atau penyusunan.
Pemkab masih menjalani komunikasi dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dengan teknis bantuan hukum maupun besaran biaya di setiap kasus.
“Kami masih godok bahkan minta masukan dari beberapa LBH dan OBH. Harus diketahui dulu misalnya perkara perdata berapa, TUN berapa, itu yang belum diketahui,” kata Pitono Rabu (17/11/2021) hari ini.
Selain persoalan biaya, jenis bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu juga masih terus dibahas mengingat tak semua permasalahan yang dialami masyarakat bisa diberikan pendampingan.
“Kalau masyarakat yang berurusan di pengadilan agama tidak diberikan bantuan hukum karena itu kan kewenangan pribadi, orang cerai masa kita bantu kan tidak mungkin. Sama yang gugat pemerintah itu tidak bisa,” sebutnya.
Masyarakat yang diberikan bantuan hukum nantinya tidak secara keseluruhan, khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan finansial.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur