Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman menjelaskan hal ini saat ditemui Korankaltim.com Selasa (16/11/2021) hari ini.
Menurutnya, walau telah mengantongi Perda bantuan hokum untuk orang miskin, namun pelaksanaannya harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Saya sudah cek berapa kali tinggal menunggu Perbupnya karena kalau itu tidak ada, tidak bisa di jalankan, harus ada Perbubnya dulu. Semua Perda kan kami merekomendasikan harus ada Perbup,” kata Sariman.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus ditindaklanjuti dengan Perbup karena dalam pengoperasiannya membutuhkan anggaran mengingat harus menjalani kerjasama dengan pihak ketiga.
“Kalau sudah ada Perbupnya maka harus ada anggaran di APBD untuk kerjasama dengan pihak ketiga, misalnya advokat mana yang menjalin kontrak dengan pemerintah,” ungkapnya.
Anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah daerah di setiap tahunnya dianggap tidak besar, tergantung dari jumlah masyarakat yang akan diberikan pendamping hukum.
“Besarnya kami perkirakan di bawah Rp1 miliar saja, kan dalam setahun bisa diperkirakan mau menangani berapa kasus dan anggaran sosialisasi terkait bantuan hukum itu,” tutup Sariman.
Penulis: Erwin
Editor : Aspian Nur