Dinas PMPTSP PPU Terbitkan Empat Izin untuk Gerai Ritel Modern
1 menit baca1.068 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memberikan atau mengeluarkan izin kepada empat unit gerai ritel modern di PPU.
Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin menerangkan penerbitan izin toko modern itu mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.









