“Malas, muyak (bosan) sama media,”
kata Sujiati sambil berjalan menuju ke ruangan Kepala Bidang Persidangan
DPRD PPU Muhtar.
Tak lama kemudian, usai keluar dari Ruangan Kepala Bidang Persidangan
DPRD PPU, wartawan pun menghampiri dengan melontarkan pertanyaan
mengenai keluarnya Partai PKB dari Fraksi Gerindra.
“No komen,” ucap
Sujiati sembari berjalan menuju pintu keluar DPRD PPU.
Insiden tersebut mendapatkan tanggapan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) Balikpapan, Abraham Teddy Rumengan.
Menurutnya, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tugas
jurnalis merupakan penyambung lidah antara eksekutif, legislatif dan
instansi ke masyarakat luas. “Itu yang perlu diketahui, jadi kalau ada
anggota dewan yang bersikap seperti itu tentu perlu dipertanyakan,”
tegas Teddy.
Wakil rakyat harusnya bersikap terbuka terhadap jurnalis dan tak pantas
melontarkan perkataan yang kurang etis yang dapat menumbuhkan
ketersinggungan dan terkesan menghina profesi, terlebih jurnalis
merupakan mitra. “Jadi apa yang dilakukan oleh anggota dewan itu, itu
tidak patut itu menghambat tugas-tugas jurnalistik,” tegasnya lagi.
AJI mengecam perlakuan anggota dewan tersebut. “Harapannya antara
jurnalis dengan eksekutif, legislatif atau pun siapa didalamnya bisa
saling bersinergi. Jurnalis secara profesi sudah diatur, ada kode
etiknya, anggota dewan pun demikian,” tutup Teddy.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur