Karena itu ke depannya mereka mencanangkan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengurus barang agar aset yang menjadi tanggung jawab pengguna khususnya kepala SKPD dapat lebih intens mengamati aset yang ada.
“Cerminannya itu di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah khususnya Pasal 296, disitu dijelaskan bahwasanya pengguna barang berkewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap barang milik daerah,” kata Denny.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan tiga jenis pengamanan yakni fisik, administratif dan hukum. Jadi seluruh pengguna barang dianggap harus bertanggung jawab penuh untuk mengamankan aset baik secara fisik, administratif dan hukum.
“Hal-hal Itulah yang akan sampaikan kepada masing-masing SKPD supaya pengguna barang memahami tufoksi itu sesuai dengan pasal 296 tersebut,” sebutnya
Pasca sosialisasi yang dicanangkan setelah kondisi Pandemi Covid-19 memungkinkan, BKAD PPU pun akan melaksanakan pengecekan aset secara keseluruhan dan pada 2023 mendatang dilakukan sensus secara besar-besaran mengingat hal itu wajib dilakukan per lima tahun.
“Di akhir tahun nanti pun kami akan lakukan penetapan status barang milik daerah di setiap SKPD,” tutup Denny.
Penulis : Erwin
Editor: Aspian Nur