Contohnya, Satpol PP PPU memanfaatkan ruangan di Stadion Panglima Sentik. Disdikpora PPU memanfaatkan ruangan di Gelanggang Olahraga atau GOR. BKAD dan Bapenda menggunakan Gedung Perpustakaan milik Sekolah Terpadu SMA 8 Penajam, SMP 21 Penajam dan SD 038 Penajam.
Anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron menerangkan pemenuhan kantor secara permanen untuk masing-masing OPD di lingkungan pemerintah daerah wajib untuk dipenuhi serta di prioritaskan. “Itu memang harus menjadi perhatian, sudah sangat urgen untuk membangunkan kantor permanen bagi OPD,” ungkapnya, Jumat (27/8).
Dengan dibangunkannya kantor permanen bagi OPD dinilai dapat mampu meningkatkan kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Benua Taka. “Seperti Disdikpora itu sangat perlu karena banyak menerima kunjungan untuk membahas masalah pendidikan dari kepala sekolah, guru dan lainnya,” akunya.
Ke depan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian dengan mengalokasikan atau menggelontorkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan bagi sejumlah OPD itu. Diketahui, pada tahun ini OPD yang mendapatkan jatah pemenuhan kantor hanya Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU.
Alokasi anggaran untuk pembangunan gedung tersebut pun bukan berasal dari pemerintah daerah melainkan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI sebesar Rp10 miliar. (*/kk)
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan