Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin menerangkan Perbup yang terbitkan itu ditujukan kepada seluruh ASN di PPU. Peraturan tersebut secara gamblang mengatur pegawai untuk tidak terlibat dalam partai politik, perselingkuhan, korupsi dan lainnya.
Apabila terbukti menyalahi aturan maka ASN bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Kategori sanksinya itu berupa sedang, ringan dan berat. Kalau berat itu bisa pemecatan, pembebasan jabatan dan penurunan pangkat,” ungkapnya, Jumat (13/8/2021).
Kode etik ASN di PP Nomor 53 Tahun 2010 dinilai bersifat umum. Untuk di Perbup Nomor 10 Tahun 2021 diatur secara khusus bagi ASN yang ada di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Dalam Perbup tersebut tidak hanya mengatur aktivitas atau kegiatan ASN saat waktu kerja namun juga di luar jam aktivitas perkantoran. Contohnya, jika terdapat ASN terlibat aksi tidak terpuji seperti mencuri, mengonsumsi narkoba, perjudian dan lainnya tentu turut mendapatkan sanksi dari pemerintah selain dari aparat penegak hukum meski dilakukan di luar lingkungan pemerintahan.
“Jadi jabatan ASN itu melekat, kalau ada ASN misalnya mencuri itu masuk di ranah hukum Kepolisian dan sanksi dari pemerintah, kalau hukumannya di kepolisian lebih dari dua tahun tentu bersangkutan dipecat,” tuturnya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan