Pemakaman boleh dilakukan di masing-masing kelurahan atau desa berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab PPU Nomor : 360/015/Covid-19/VII/2021 perihal pemakaman jenazah Covid-19 yang di teken oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi.
Babinsa Koramil 0913-01/Penajam, Kelurahan Penajam, Serka Cahyo Budianto menjelaskan, dirinya berinisiatif terjun langsung untuk melakukan penggalian kubur sesuai dengan prosedur bagi salah satu jenazah warga luar PPU yang meninggal dunia di RSUD Ratu Aji Putri Botung akibat Covid-19.
Pemakaman jenazah Covid-19 ini berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kayu Api RT 19 Kelurahan Penajam pada Selasa (3/8/2021) hari ini.
“Ini demi kemanusiaan dan demi Merah Putih serta untuk kelancaran dalam proses pemakaman. Semua kami lakukan apalagi pasien tersebut bukan berdomisili PPU sehingga sulit mencari masyarakat yang mau membantu untuk menggali makam. Harapan kami semoga pemerintah peduli dengan hal-hal yang tak terduga seperti ini,” papar Cahyo.
Meski proses pemakaman di bawah koordinasi posko kecamatan, desa/kelurahan dan RT dengan tetap menerapkan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. Kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemakaman di suplai oleh UPT Puskesmas masing-masing.
“Kami, TNI bersama Polri akan selalu mengamankan jika ada warga yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19, karena di masa pandemi ini masih banyak yang tidak setuju dan menolak terhadap pemakaman secara protokol kesehatan,” papar Cahyo.
Masyarakat di PPU khususnya warga di wilayah kerjanya agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan jaga jarak untuk memutus mata rantai Covid-19.
Penulis : Erwin
Editor: Aspian Nur