Meski terdapat sejumlah keluhan dalam penerima peserta didik tahun ajaran baru ini. Banyak calon peserta didik yang tidak dapat mendaftarkan atau diterima di sekolah yang berada di lingkungan mereka.
Hal itu di dasari oleh kurangnya kepedulian orang tua untuk melakukan kepengurusan atau perubahan dokumen kependudukan apabila pindah tempat tinggal.
“Katakan saja pindah kelurahan saja tidak di urus, begitu sudah mau masuk sekolah anaknya tidak masuk zonasi. Persoalan itulah yang muncul,” ungkapnya, Selasa (22/6/2021).
Agar ke depannya tidak terjadi hal serupa, maka para orang tua diharapkan tidak mengabaikan hal tersebut agar program yang sudah diagendakan pemerintah itu tak terkendala.
“Sampai saat ini hanya permasalahan-permasalahan itu saja yang muncul. Tapi pada prinsipnya anak-anak wajib sekolah apa pun caranya, tapi tidak seenaknya mengubah sistem yang ada,” akunya.
Ia menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit karena tingkat pendidikan telah merata. Pemerintah daerah sudah berupaya menyamaratakan kualitas pendidikan yang ada dan mutu para tenaga pendidikan pun terus ditingkatkan.
“Sekarang paradigma bahwa nilai yang menjadi tolak ukuran anak-anak kita hilang kan juga. Sekarang mengacu kepada assesment kompetensi minimal,” bebernya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan