Kapolsek Babulu AKP Muklas Hariyanto kepada awak media menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (15/6/2021) kemarin sekitar pukul 01:00 WITA dimana si pemilik melakukan pemantauan kondisi gedung sarang waletnya yang terletak di RT 13 Desa Babulu Darat melalui CCTV yang ada di telepon genggamnya.
Ketika memantau itulah dirinya kaget karena kondisi CCTV tidak menyala atau offline dan sensor gedung walet langsung berbunyi. “Si pemilik langsung menghubungi penjaga gedung walet untuk mengecek dan menuju gedung walet miliknya,” kata Muklas kepada korankaltim.com Rabu (16/6/2021) siang tadi.
Saat tiba di lokasi si pemilik menemukan CCTV yang dipasangnya sudah rusak dan langsung mengecek kondisi sekitar. Insting si pemilik mengatakan ada sesuatu yang terjadi dan tidak aman sehingga membuatnya melapor ke Polsek Babulu meminta ditemani melakukan pengecekan.
Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi dan anggota dari Unit Reskrim melakukan pemeriksaan di dalam gedung sarang walet. Ternyata AH masih ada di dalam gedung sarang burung walet tersebut. “Setelah dilakukan pencarian pelaku kami temukan sedang bersembunyi di bawah atap lantai tiga sarang burung walet. Dia langsung kami tangkap dan diamankan ke Polsek,” papar Muklas.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senter, pisau dan sebungkus plastik hitam berisi 50 keping sarang burung walet. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur