Ini Komponen THR yang akan Diterima ASN di PPU
1 menit baca666 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) bakal menerima tunjangan pangan pada tahun 2021. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Tur Wahyu kepada awak media ini menerangkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN akan dilaksanakan segara direalisasikan.
Pemberian THR akan mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 mengenai petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.










