Disnakertrans PPU Siapkan Posko Pengaduan untuk Karyawan yang Melapor Tak Terima THR
1 menit baca251 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diharapkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Pemberian THR secara penuh oleh perusahaan kepada karyawannya telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 12 April 2021.










