Kepala Diskukmperindag PPU Kuncoro menerangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Kemenkop-UKM) memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri untuk menerima bantuan BPUM.
“Kami membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang mau mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Bagi yang hendak mendaftar bisa langsung ke kantor,” ungkapnya, Senin (19/4/2021).
Pelaku usaha yang hendak mendaftar cukup melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat dan surat pernyataan benar-benar pelaku usaha dan tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank.
Hingga saat ini pun sejak dibukanya pendaftaran telah terdapat ratusan pelaku usaha yang mendaftar untuk mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.
“Sampai hari ini sepertinya yang mendaftarkan sudah mencapai seratus lebih, nanti datanya akan dikirim ke Kementerian,” akunya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan