Persyaratan Kepengurusan KIA Kini Cepat dan Mudah, Kadis Dukcapil PPU : Cukup Bawa Fotokopi Akte Lahir, KK dan Foto Anak
1 menit baca618 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan persyaratan kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak serumit seperti dokumen penduduk lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto ketika ditemui awak media menerangkan untuk mengurus KIA tidak membutuhkan persyaratan yang berbelit-belit. Artinya pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.









