Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, kepada awak media menjelaskan bahwa aksi senonoh terhadap anak di bawa umur ini terjadi di pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar Pukul 16.00 WITA.
Kala itu, si bocah malang keluar dari rumahnya untuk membeli jajanan yang dijual oleh anak si kakek di kediamannya.
“Setelah anak ini membeli, si kakek langsung menarik korban ke kamar,” ungkapnya, Rabu (17/2/2020).
Usai menarik korban ke dalam kamar, kakek UMR langsung membuka celana korban lalu menggerayangi tubuh mungilnya.
“Setelah itu, korban disuruh pulang oleh tersangka dan berkata kepada korban nanti lagi ya dan korban pun mengangguk saja,” akunnya.
Dia mengakui setelah menerima perlakukan tak sepantasnya dari kakek UMR, korban kemudian langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Geram, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Atas perbuatannya kakek UMR akan diganjar dengan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi