Sekretaris Dewan Andi Singkerru kepada awak media menerangkan bahwa secara menyeluruh atau tanpa terkecuali para tenaga honorer tidak ada yang di perpanjang.
Adanya perbedaan pendapat atau informasi yang tidak jelas yang diterima dari para tenaga honorer membuat suasana menjadi agak gaduh di internal mereka.
“Andaikan misalnya secara konstruktif menanyakan jadi tidak seperti itu, ini di buat priksi-priksi yang tidak jelas dan menebak-nebak jadinya ya seperti itu,” ungkapnya, Senin (15/2/2020).
Menurutnya, belum disodorkannya surat perintah kerja tersebut terjadi karena belum dilakukan penandatanganan karena DPA, sebab sistem sekarang harus ditandatangani jika rinciannya telah masuk ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) setempat.
Namun, pada pekan lalu mempersiapkan surat perintah kerja kepada kurang lebih 80 honorer dan tinggal pelaksanaan penyerahan.
“Tapi Insya Allah hari ini (kemarin) sudah diserahkan kepada honorer untuk di teken, tapi di berikan arahan dulu biar tidak ada lagi priksi-priksi yang sifatnya tidak berdasar, takutnya kebiasaan-kebiasaan seperti ini menimbulkan fitnah,” akunya.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi