Masa PPKM di wilayah PPU berakhir pada 29 Januari 2020. Namun berdasarkan hasil rapat PPKM diperpanjang hingga 12 Februari 2020 .
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab PPU Jensje Grace Makisurat ketika dijumpai awak media menerangkan bahwa karena masih dalam masa pembatasan kegiatan sehingga sejumlah kegiatan tidak diperkenalkan untuk dilaksanakan seperti resepsi pernikahan.
“Bagi yang mau melangsungkan pernikahan, itu hanya akad atau pemberkatan, tidak ada resepsi, tidak diizinkan untuk resepsi,” ungkapnya, Jumat (29/1/2020).
Lanjutnya, apabila nantinya tetap ada kegiatan resepsi, maka Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 khususnya di bagian penindakan akan terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan penegakkan.
“Bisa jadi sampai dibubarkan karena sudah diputuskan untuk di tidak ada resepsi,” akunya.
Grace mengakui bagi calon pengantin bersama keluarganya sebelum pelaksanaan akad berlangsung juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
“Jadi pengantin dan keluarganya harus rapid test antigen,” bebernya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan