Wakil Bupati PPU, Hamdam ketika dijumpai awak media, menerangkan bahwa penerapan PPKM harus di laksanakan seiring jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.
“Memang harus ada langkah yang lebih ketat sehingga pergerakan masyarakat bisa tidak terlalu besar. Mudahan dengan diberlakukan PPKM bisa mengurangi aktivitas masyarakat sehingga jumlah kasus dapat alami penurunan,” ungkapnya, Senin (18/1/2020).
Dalam surat edaran tentang PPKM tersebut terdapat sejumlah instruksi yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat setempat. Seperti kegiatan pernikahan, jumlah tamu undangan yang hadir harus dibatasi maksimal 200 orang dan menggunakan sistem shift.
Shift pertama mulai pukul 10:00 Wita hingga pukul 12:00 Wita dengan maksimal 100 orang tamu. Pukul 12:00 Wita sampai pukul 13:00 Wita break pembersihan ruangan dengan disinfektan dan kemudian dilanjutkan shift kedua pada pukul 13:00 Wita – pukul 16:00 Wita maksimal 100 orang tamu.
“Penempatan kursi tamu pun harus menggunakan pola berjarak,” akunya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan