Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kembali Wajibkan Uji Psikologi
1 menit baca355 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali di wajibkan terlebih dahulu lakukan uji psikologi apabila ingin melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya hal tersebut memang telah diterapkan pada 2020 lalu. Namun, karena Pandemi Covid-19 membuat polisi mengeluarkan kebijakan menghilangkan uji psikologi sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.









