600 Meteran Air di PPU Disegel, Kalau Tidak Bayar 8 Januari Diputus Permanen
1 menit baca821 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah menyegel sebanyak 600 meteran air bersih milik pelanggan yang menunggak selama berbulan-bulan.
Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid kepada korankaltim.com menjelaskan, sejak proses penyegelan berlangsung 23 Novmber bulan lalu dan berakhir Rabu (23/12/2020) pekan lalu, ada 600 meteran air yang disegel petugas. Awalnya terdapat 800 meteran air bersih yang dicanangkan untuk diputus, namun dalam perjalanannya ada 200 pemilik meteran yang hendak melakukan pembayaran secara lunas maupun mencicil sehingga tak disegel.










