Pegawai Disdukcapil PPU Tetap Masuk Kantor Meski Ada Kebijakan WFH
1 menit baca142 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) mulai dari 23 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU.









