Covid-19 Belum Terkendali, Pemkab PPU Kembali Terapkan WFH Hingga 15 Januari
1 menit baca139 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerapkan sistem Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah setempat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061.2/1305/TU-pimp/209/Ortal tertanggal 22 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah PPU Ahmad.










