“Pada tahun depan kami mengupayakan gaji honorer Rp3,4 juta sesuai dengan UMK,” ungkapnya, Rabu (2/12). Langkah yang dilakukan tersebut agar memberikan contoh kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat supaya memberikan gaji kepada pekerja mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana ceritanya kita memaksakan perusahaan untuk mengikuti UMK tapi di pemerintah sendiri tidak mengikuti,” tegasnya. Maka dari itu, apa pun risikonya selaku kepala daerah dan penanggung jawab dari anggaran tersebut berkeinginan menaikkan gaji THL sesuai UMK pada tahun depan.
Dengan menaikkan gaji THL secara otomatis roda perekonomian dapat berjalan dan mereka bisa berkehidupan dengan layak atau berkecukupan. Diketahui, Jumlah THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU mencapai 3.155 orang.
Besaran gaji THL di PPU diberikan sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja. Untuk yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan petugas kebersihan dengan jenjang pendidikan SD/SMP/SMA dan masa kerja kurang dari lima tahun mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari lima tahun menerima Rp1,5 juta per bulan.
Bagi THL dengan jenjang pendidikan D3/S1 dan masa kerja kurang dari lima tahun menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari lima tahun mendapat gaji Rp1,7 juta per bulan.
Penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan