Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin kepada Koran Kaltim, membenarkan rencana gaji THL serata dengan UMK.
Saat ini pemkab tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang standarisasi pemberian gaji untuk THL. Bahkan melakukan pembahasan mengenai dampak yang ditimbulkan apabila gaji THL mengalami kenaikan serta menghitung skala belanja aparatur dan belanja publik.
“Perbup-nya lagi digodok, untuk penerapannya akan didiskusikan dengan bapak bupati, apakah diberlakukan tahun depan atau bagaimana,” kata Khairuddin Rabu (18/11/2020) hari ini.
Besaran kenaikan gaji memang belum dapat dipastikan, namun keinginan pemerintah sesuai dengan UMK yakni Rp3,3 juta selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan nantinya.
“Skema pembayarannya itu keputusan bapak bupati semua, kalau sesuai UMK ya UMK, kami atur dasar pembayarannya dulu. Kalau jadi Perbup-nya kemungkinan 2021 sudah diterapkan, ” akunya.
Khairuddin mengakui rencana kenaikan gaji THL setara UMK tidak bertentangan dengan aturan selama pemerintah mampu membayarkan gaji mereka. Jumlah THL di PPU mencapai 3.155 orang. “Sepanjang pemerintah mampu bayarkan ya sah-sah saja,” tuturnya. (*)
Penulis : Erwin
Editor: Aspian Nur