Pemetaan kompetensi khusus jabatan setingkat pengawas bertujuan agar instansinya memiliki data base tersendiri untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan seorang pegawai tersebut.
“Jadi kami bisa mengetahui kompetensinya di mana, kelemahannya apa dan kelebihannya apa. Kami kan tengah menyusun seperti data base kompetensi seseorang (pegawai),” ungkapnya, Senin (19/10/2020).
Jika mengetahui kompetensi mereka maka akan memudahkan untuk penempatan seseorang dapat sesuai dengan kemampuan serta minat dan bakatnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perubahan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri Sipil.
“Dalam aturan kan setiap jabatan harus memiliki kompetensi atau kemampuan, sehingga pemetaan ini adalah bagian dari penyusunan data base kompetensi seseorang sehingga pada saat mau mutasi kami bisa mengetahui ASN itu arah dan kompetensinya ke mana, kelemahannya apa,” akunnya.
Kegiatan ini dilakukan secara terjadwal dengan menghadirkan Tim Penguji Kompetensi dari BKPSDM Jawa Timur. Dan berlangsung secara online di ruang khusus di Kantor BKPSDM Kabupaten PPU.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan