Unjuk rasa ini mendapatkan penanganan ketat dari aparat Kepolisian dan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP Kahutindo Kabupaten PPU juga selaku penanggung jawab aksi, Asrul Paduppai, menyatakan alasan penolakan atas disahkannya UU Omibuslaw Cipta kerja karena menganggap ada beberapa perubahan aturan yang tidak pro kepada buruh justru merugikan.
Pertama penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan upah pekerja sehingga upah pekerja semakin menurun nilainya bahkan sanksi yang mengatur tentang pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan malah dihilangkan, yaitu dihilangkannya pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal 92, pasal 97, pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kedua, tidak adanya batasan-batasan dalam penempatan pekerja diantara kegiatan utama perusahaan dengan kegiatan penunjang dikarenakan dihapusnya pasal 64 dan pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Semakin mudahnya pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan dihapus dan diubahnya pasal 151, pasal 152 dan pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga membuka ruang lebih besar kepada pihak pengusaha untuk melakukan PKH sepihak,” ungkapnya
Lanjutnya, dengan dihapusnya nilai pesangon yang diatur sebelumnya dalam pasal 161, pasal 162, pasal 163, pasal 164, pasal 165, pasal 166, pasal 167, pasal 168, pasal 169, pasal 170, pasal 171 dan pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga berdampak bagi pekerja/buruh.
“Atas dasar ini menolak atas disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja serta meminta penolakan kami juga didukung oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten PPU dengan membuat pernyataan penolakan bersama atas di sahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja,” akunya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan