Bendung tersebut memang telah sangat lama dinantikan oleh masyarakat khususnya petani karena dianggap mampu diandalkan untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertanian di dua kabupaten tersebut.
Kapala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU Nicko Herlambang ketika dijumpai awak media ini diruang kerjanya, menyatakan Pemerintah Kabupaten PPU yang terhimpun dalam tim persiapan pengadaan tanah sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, Isran Noor Nomor: 590/K.231/2020 tanggal 16 Maret 2020 lalu telah mengerjakan tugas dengan baik.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, maka dari itu terbitlah SK Nomor 590/K.445/2020 tentang Penlok pembangunan bendung dan jaringan irigasi Telake di Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU seluas 74,307 hektare pada minggu lalu,” ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Penlok yang diterbitkan tersebut telah diserahkan langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III sebagai dasar untuk melakukan tahapan pembebasan lahan bekerjasama dengan BPN Kaltim.
“Penlok inilah yang akan dijadikan dasar bagi teman-teman BWS untuk melaksanakan tahapan pembebasan lahannya,” akunya.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan