Rekrutmen Tenaga Kerja Tanpa Sepengetahuan Disnakertrans Kabupaten PPU, Perusahaan Bisa Kena Disanksi
1 menit baca836 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diwajibkan untuk melaporkan serta melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Suhardi menerangkan perusahaan yang bergerak di Kabupaten PPU untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.









