Oleh karenanya, untuk mewujudkan keinginan itu, berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya mempersiapkan lahan yang akan digunakan. Syarat untuk mengajukan permohonan pembangunan BLK kepada pemerintah pusat terutama adalah ketersediaan lahan.
“Untuk tahun ini, tahapannya adalah persiapan lokasi pembangunan BLK, jadi bapak bupati sudah menyetujui lokasi yang rencananya akan digunakan nantinya,” ungkapnya, Rabu (7/9/2020).
Lokasi yang akan digunakan berada di lahan milik pemerintah daerah di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Lebih tepatnya di kawasan kantor pemerintahan.
Lahan yang dibutuhkan untuk mendukung rencana pembangunan ini mencapai kurang lebih 2 hektare.
“Kami sedang bermohon, suratnya sudah dibuat hari ini (kemarin) ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk permohonan penunjukan lokasinya,” akunya.
Usai adanya kejelasan penetapan lokasi, maka proposal usulan pembangunan BLK akan diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
“Proses pengajuan nanti bersamaan dengan hibah tanahnya, makanya tahap awal ini tanahnya harus diselesaikan dulu. Setelah adanya penunjukan, dilanjutkan ke tahapan setifikatan, setalah itu minta lagi persetujuan DPRD untuk proses hibahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pembangunan BLK telah mendapatkan lampu hijau dari Kemenaker usai jajaran perwakilan rakyat melakukan kunjungan kerja. Kehadiran BLK dianggap layak untuk dilakukan seiring rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga kedepannya sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan SDM dari luar daerah.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi