"Sehingga ketika peruntukkannya digunakan untuk industri maka itu telah melenceng dari yang diamanatkan dalam RTRW Kabupaten PPU," ungkapnya, Minggu (4/9/2020). Ia melanjutkan, dalam Pasal 29 dalam Perda tersebut menegaskan, kawasan peruntukan industri mengenai pengolahan hasil pertanian hanya dapat dilakukan di Kecamatan Penajam.
Pasal 55 juga telah tertuang secara jelas bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada kawasan sawah irigasi yang teraliri saluran irigasi, juga tidak diperbolehkan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Bahkan, seharusnya sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang kawasan industri, bahwa setiap industri itu diwajibkan berada dalam kawasan industri. "Ini kan sudah jelas ketimpangannya, seolah-olah terkesan ada pemaksaan dalam pembangunan RMU ini," tegasnya.
Oleh karena itu, mahasiswa asal Kabupaten PPU ini mengharapkan Pemerintah Kabupaten PPU untuk mematuhi Perda RTRW yang telah ditetapkan. Karena, jika tidak diindahkan maka akan terjadi pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap tanah kelahiran kami, dan juga sebagai kewajiban untuk dapat berperan dalam memberikan masukan pada pemanfaatan ruang," tutupnya. Pemkab PPU sendiri, hingga kini belum memberikan respons atas hal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU, Yunita Liliyana Damayanti, saat dihubungi juga tak memberi respons. Hingga berita ini ditulis, pesan singkat dan telepon ke kontak WhatsApp pribadinya, belum mendapat tanggapan.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi