Dalam perda tersebut, pemerintah daerah (pemda) bakal memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Salah satunya, bagi warga tidak mengenakan masker akan ditenda dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp1 juta atau sanksi sosial lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Ahmad mengatakan beberapa pekan terakhir pemda selalu gencar melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2020. Oleh karenanya peraturan sebagai upaya penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat segara diberlakukan.
“Insya Allah besok (hari ini, Red.) penerapan sudah mulai dilakukan, tentunya dalam tindakan akan sesuai dengan perbup tersebut,” ungkapnya ketika ditemui awak media, Senin (28/9/2020), kemarin.
Lanjutnya, apabila nantinya petugas gabungan yang terdiri dari jajaran pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait menemukan adanya masyarakat yang melanggar, maka terlebih dahulu diberi teguran serta pendataan terhadap pelanggar.
“Pelaksanaannya dilakukan secara persuasif dulu, kalau satu atau dua kali masih ditemukan melanggar maka langsung dikenakan denda Rp1 juta,” katanya. Jika masyarakat tidak mampu membayar denda yang tunai, pemda telah menyiapkan sanksi sosial lainnya, seperti membersihkan tempat umum hingga hukuman push up.
“Kalau tidak bisa membayar yah bisa saja suruh push up sebanyak 100 kali, termasuk membersihkan lingkungan yang kumuh. Sudah kami siapkan sapu dan tempat sampahnya,” tutupnya.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit pada Koran Kaltim versi cetak, edisi Selasa 29 September 2020 dengah judul "Mulai Hari ini Pelanggar Protkes Didenda Rp1 juta,"