“Kami merencanakan November mendatang akan dilakukan segel dan pemutusan permanen bagi pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan,” ungkap Direktur Perumda Air Minun Danum Taka, Abdul Rasyid, Jumat (18/9/2020).
Lanjutnya, sebelum tindakan ini ditegakkan akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasikan kepada seluruh pelanggan, baik melalui, media, spanduk dan brosur.
“Sosialisasinya di mulai bulan ini sampai Oktober sehingga memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melaporkan diri kepada kami untuk dicarikan solusi, baik sifatnya mencicil/mengangsur atau kesepakatan lain,” akunnya.
Dalam proses penyegelan dan pemutusan sambungan air sesuai Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020. Pelaksana nantinya melibatkan sejumlah pihak terkait dari pemerintahan maupun dari aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak terkait untuk merumuskan mekanismenya,” tuturnya.
Penulis : Erwin
Editor : bambang irawan