Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus, Guntur Eka Permana dan Kasi Intel, K Budi Susilo.
Kepala Kejari Kabupaten PPU, I Ketut Kasna Dedi, ketika dijumpai awak media, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor KPU PPU, namun juga dilaksanakan di tempat tinggal tersangka berinisial S.
“Kenapa kami lakukan penggeledahan karena sampai dengan sekarang tersangka tidak kooperatif menyerahkan data dukung kegiatan yang dilakukan pada tahun 2018,” ungkapnya, Senin (14/9/2020).
Lanjutnya, dana hibah sebesar Rp26 miliar dari pemerintah daerah untuk pelaksana Pilkada 2018 yang mampu terserap hanya sebesar Rp21 miliar.
Karena tidak kooperatifnya tersangka membuat Kejari Kabupaten PPU tidak dapat melakukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh.
“Dia tidak kooperatif menjabarkan anggaran Rp21 miliar itu digunakan untuk apa saja, itu tidak dijabarkan sampai sekarang, malah buku kas umum yang seharusnya ada, sampai sekarang belum ketemu, makanya digeledah,” tegasnya.
Penulis : Erwin
Editor: Bambang irawan