Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten PPU, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) batas waktu pembahasan APBD Perubahan paling lambat 30 September 2020.
Tetapi menjelang pertengahan September 2020 draf KUA-PPAS tak kunjung diserahkan sehingga belum dapat dibahas, meskipun telah meluangkan surat sebanyak tiga kali.
“Sampai kini DPRD sudah menyurati pemerintah sebanyak tiga kali tapi belum ada action sama sekali,” ungkapnya, Jumat (11/9/2020)
Lanjutnya, walaupun sifatnya perubahan tetapi dianggap perlu dilakukan perubahan, jika tidak dianggap banyak hal yang dilanggar terlebih banyak pergeseran anggaran yang terjadi. Seperti pergeseran anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Pergeseran anggaran kan sangat luar biasa, tapi kalau ini sampai tidak ada perubahan, menutur saya yang sah adalah APBD Murni 2020,” akunya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional ini mengakui meskipun sejauh ini tidak mendapatkan respons tetapi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten PPU telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Anggota DPRD sebagai fungsi budgeting serta pengawasan sudah mengingatkan, kami lihat lagi ke depannya seperti apa,” tutupnya.
Penulis : Erwin
Editor bambang irawan