Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Ahmad, ketika ditemui diruang kerjanya, menyatakan mengenai tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai disusun dan bersiap untuk diterapkan.
“Draftnya sedang disusun. Target waktu dekat ini draftnya kami serahkan ke pemerintah provinsi untuk di evaluasi. Setelah dievaluasi, lalu diteken bupati dan diberlakukan,” ungkapnya, Kamis (27/8/2020).
Nantinya, lanjut Ahmad dalam peraturan bupati yang akan diterbitkan itu terdapat beberapa tindakan tegas bagi masyarakat perorangan, pelaku usaha dan lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti masyarakat yang ditemukan oleh petugas tidak memakai masker, itu bakal dikenakan sanksi sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial lainnya,” akunnya.
Selain itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri terancam sanksi apabila ditemukan berkeliaran di luar rumah. Dendanya pun tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp1Juta.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh masyarakat Kabupaten PPU diharapkan tidak acuh untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan demi kebaikan bersama.[]
Penulis : Erwin
Editor : Rusdi