Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, ketika ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, apabila kenaikan tarif untuk meningkatkan pelayanan, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
“Kami pikir kenaikan 20 persen ini tidak jadi masalah, yang penting pelayanannya harus maksimal,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Ke depan, apabila pelayanan yang diberikan oleh perusahaan milik pemerintah daerah tetap sama, atau ada keluhan meskipun telah ada penyesuaian tarif, maka pihaknya akan memanggil Perumda Air Minum Danum Taka.
“Kalau masih ada keluhan air tidak jalan dan sebagainya tentunya itu menjadi kewajiban untuk memperingatkan Perumda,” bebernya.
Tak hanya itu, DPRD PPU juga akan mengevaluasi kinerja Perumda Air Minum Danum Taka, apabila tidak mampu memberikan layanan yang baik kepada masyarakat setelah penyertaan modal dari pemerintah.
“Apalagi kan pemerintah telah menganggarkan penyertaan modal, kalau tidak salah per tahunnya itu Rp9 miliar, jadi kalau sampai pelayanan tidak maksimal tentu akan dipertanyakan,” harapnya.
Penulis : Erwin
Editor : M.Huldi